Tribrata Res Asahan-Kepala Satuan Resersi Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan di pimpin AKP Bayu Putra Samara menugaskan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) IPDA Khomaini menangkat satu pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan,Heri Supriyanto.SH (50) warga Dusun I desa sei kamah kecamatan sei dadap kabupaten asahan. di tangkap tepatnya di rumah adik iparnya desa sei kamah baru kecamatan sei dadap, Jumaat (28/04/2017)
Bayu mengatakan, tertangkapnya Heri Supriyanto.SH yang melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapn berawal dari laporan LP/619/VIII/2016/SU/ Res Asahan pelapor atas nama Dairi Rambe tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus masukkan anak menjadi Polisi.
Merespon laporan tersebut Sat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara menugaskan unit jatanras IPDA Khomaini melakukan pengejaran keberadaan tersangka berdasarkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah adik ifarnya di desa sei kamah baru kecamatn Sei Dadap
Selanjutnya Unit Jatanras dapat mengamankan Heri Supriyanto dari alamat yang di tuju di sei kamah baru kecamatan sei dadap hasil introgasi awal bahwa uang terseb digunakan untuk keperluan sehari-hari
Kepala Satuan Resesi Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan kepada Tribrata, semula Heri Supriyanto mendatangi korban kerumah mengatakan pelaku bisa mengurus anak masuk menjadi Polisi, Lalu, Pelaku meminta uang kepada korban dengan tidak rasa kawatir korban langsung memberikan uang tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).
Lanjut Bayu menuturkan, setela menerima uang dari korban pelaku kemudian tidak pernah mengurus anak korban untuk masuk Polisi “.atas perbuatannya korban merasa tertipu langsung melaporkan hal ini ke Polres Asahan,” tuturnya.
Kemudian polisi berkordinasi untuk mencari tahu keberadaan tersangka mendapat keterangan keberadaan tersangka lalu kita menugaskan unit jatanras yang di pimpin IPDA Khomaini melakukan penangkapan tersangka,”Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polres asahan guna lidik perkembangan keterang tersangka jika terbukti atas perbuatannya tersanka akan kita jerat ke Pasal 378 dan atau 372 Kuhpidana ancaman hukuman 4 tahun penjara..
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga melalu Kepala Satuan Resersi Kriminal AKP Bayu Putra Samara mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspadai ancaman modus penipuan yang bisa saja terjadi kapan saja,”Jangan mudah melepas barang kita kepada orang tidak di kenal atau baru di kenal,”Pesan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara. Humas Polres Asahan
Tinggalkan Balasan