Tribrata Res Asahan-Kepala Satuan Resersi (Sat Reskrim) Polres Asahan di pimpim AKP Bayu Putra Samara menugaskan Unit Kejahatan dan Kekerasan Jatanras IPDA Khomaini melakuakan penangkapan sorang paruh baya Muhammad Idris (57)warga jalan pule pule dusun 3 hessa kecamatan air batu. kabupaten asahan. karena kedapatan menjual kupon jenis judi togel di desa pule pule dusun 3 kecamatan air batu kabupaten Asahan, Jumat (28/04/2017)
Bayu menjelskan berawal adanya laporan dari masyarakat mengatakan maraknya praktik judi togel yang sudah meresahkan beragam kalangan. Apalagi, praktik perjudian digelar di tengah permukiman, sehingga warga mengatur siasat bersama petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di pimpin IPDA Khomaini untuk melakukan penggerebekan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan Penggerebekan itu bermula saat polisi menerima laporan dari warga terjadi praktik judi jenis Togel di warung suminih jalan pule-pule dusun III kecamatan. air batu , Kamis (27/04/2017) pukul 13:00 Wib. Unit Jatanras langsung di pimpin IPDA Khomaini bergegas melakukan penyelidikan dengan menyamar.
“Ketika mendatangi lokasi, Unit Jatanras melihat target yang di informasikan warga langsung melakukan penangkapan yang tengah asyik main judi. dari lokasi tangan Muhammad Idris Polisi menyita barang bukti 1(satu) buku rekap angka-angka penjualan, 1(satu)buku tafsir mimpi, 1(satu)buku pembelian, 1(satu)buah pulpen, 1(satu)lembar kertas angka keluar setiap hari, uang hasil penjualan Rp 125.000 -(dua puluh lima ribu rupiah)
Dalam kesempatannya AKP Bayu Putra Samara menjelaskan kita perintahkan Unit Jatanras IPDA Khomini bersam anggota opsenal ke lokasi yang di tuju dengan cara mendadak, hinnga membuat Muhammad Idris sepontan hendak kabur itu, namun terlambat petugas opsenal unit jatanras Polres Asahan bergerak lebih cepat.
Kini target yang bernama Muhammad Idris bersama barang bukti sudah kita amankan langsung dibawa ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita lakukan pemeriksaan, dan atas perbuatannya akan kita jerat ke Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara. Humas Polres Asahan
Tinggalkan Balasan