Menu

Polres Asahan Ringkus Penjual Judi Togel

Tribrata Res Asahan-Kepala Satuan Resersi (Sat Reskrim) Polres Asahan di pimpim AKP Bayu Putra Samara menugaskan Unit Kejahatan dan Kekerasan Jatanras IPDA Khomaini melakuakan penangkapan sorang paruh baya Muhammad Idris (57)warga jalan pule pule dusun 3 hessa  kecamatan air batu. kabupaten asahan. karena kedapatan menjual kupon jenis judi togel di desa pule pule dusun 3  kecamatan air batu kabupaten Asahan, Jumat (28/04/2017)

Bayu menjelskan berawal adanya laporan dari masyarakat mengatakan maraknya praktik judi togel yang sudah meresahkan beragam kalangan. Apalagi, praktik perjudian digelar di tengah permukiman, sehingga warga mengatur siasat bersama petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di pimpin IPDA Khomaini untuk melakukan penggerebekan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan Penggerebekan itu bermula saat polisi menerima laporan dari warga terjadi praktik judi jenis Togel di warung suminih  jalan pule-pule dusun III kecamatan. air batu   , Kamis (27/04/2017) pukul 13:00 Wib. Unit Jatanras langsung di pimpin IPDA Khomaini bergegas melakukan penyelidikan dengan menyamar.

“Ketika mendatangi lokasi, Unit Jatanras melihat target yang di informasikan warga langsung melakukan penangkapan yang tengah asyik main judi. dari lokasi tangan Muhammad Idris Polisi menyita barang bukti 1(satu) buku rekap angka-angka  penjualan, 1(satu)buku tafsir mimpi, 1(satu)buku  pembelian, 1(satu)buah pulpen, 1(satu)lembar kertas angka keluar setiap hari, uang hasil penjualan Rp 125.000 -(dua puluh lima ribu rupiah)

Dalam kesempatannya AKP Bayu Putra Samara menjelaskan kita perintahkan Unit Jatanras IPDA Khomini bersam anggota opsenal  ke lokasi yang di tuju dengan cara mendadak, hinnga membuat Muhammad Idris sepontan hendak kabur itu, namun terlambat petugas opsenal unit jatanras Polres Asahan bergerak lebih cepat.

Kini target yang bernama Muhammad Idris bersama barang bukti sudah kita amankan  langsung dibawa  ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita lakukan pemeriksaan, dan atas perbuatannya akan kita jerat ke Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara. Humas Polres Asahan

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

Profil Polres Asahan