Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/03/V/2017 tentang Pengaturan Penggunaan Bunga Api Dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan , Aturan ini disampaikan Kapolda Sumut agar masyarakat tidak mendapat kerugian apapun akibat kembang api tanpa izin.
Maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
“Maklumat tersebut diatur berdasarkan Peraturan Kapolri, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian,” ujar Kasat Binmas AKP Asmarullah
Asmarullah mengatakan, Kapolda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api. Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.
“Pihak kepolisian Polres Asahan akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut yang sudah kita sampaikan melalui tatap muka ini. selain itu pertemuan ini menjadi jang silaturahmi kedekatan Polri bersama masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan suci ramadhan ini. Humas
Tinggalkan Balasan