Menu

Unit Jatanras Polres Asahan Amankan 1 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan

Berbekal Pada pengalamanNya menindak Pelaku Kejahatan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara Sik mengamankan 1 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial LW Umur 32 thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. H. Thamrin Gg. Keluarga Kisaran Kab. Asahan Berdasarkan Laporan Masyarakat pada polisi pada Hari Minggu tanggal 16 April 2016 Korban berinisial SG mengalami Kerugian Sebesar Rp 50.000.000,-

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara Sik mengatakan Kronologis Kejadian Terlapor masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak salah satu jendela kamar korban dan mengambil barang – barang milik korban berupa uang tunai dari dalam lemari yang berada di kamar korban tersebut.

Tambah Bayu saat menjelaskan Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 01 juni 2017 sekira pukul 01.00 wib unit reaksi Cepat yang bernama jatanras Polres Asahan di lapangan memperoleh informasi bahwa Tersangka LW yang diduga melakukan pencurian berdasarkan Laporan Korban kepada polisi sedang berada dikisaran dan setelah melakukan penyelidikan selama 22 jam unit Reaksi cepat satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan yang diduga pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil curian digunakan untuk poya-poya serta membayar uang sewa rumah, beli sepasang baju,Tali pinggang dan Topi.

Kini kami telah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Di Mapolres Asahan, kami menjerat dengan Pasal  363 (1)KUHP ke 4 e dengan ancaman 7 tahun.Ujar kasat Reskrim Polres Asahan.(Humas Polres Asahan).

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

Profil Polres Asahan

1142