Tribrataresasahan – Bertempat di pelantaran gudang belacan milik Paisal di Dusun I Desa Bagan Asahan Induk kec. Tanjung Balai-Kab. Asahan, Personil Pos Bagan Asahan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (03/10/2017) Sekira Pukul 02.30 Wib
Pelaku an. AZWIN Als zuwin, umur 26 thn, Islam, Nelayan, alamat Dsn I Desa Bagan Asahan Kec. Tg. Balai Kab. Asahan
Menurut Kapos Bagan Asahan IPTU Sabran MP, SH, Pada hari Senin, 02-10-2017 sekira 23.00 wib, Kapos Bagan Asahan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering membawa narkoba yang di duga jenis shabu-shabu. Lanjutnya, Kapos Bagan Asahan
Berbekal informasi tersebut Kapos Bagan Asahan Bersama 4 Orang Anggota langsung menuju lokasi informasi untuk melakukan penyelidikan dan sekira sekitar pukul 02.30 WIB dilakukan penangkapan dan hasil penggeledahan ditemukan di bawah kaki tersangka ada sebungkus plastik assoy hitam yang di duga berisikan narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tersangka diamankan ke Pos Bagan Asahan dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya.
tersangka ditangkap beserta 1(satu) plastik klip berisi narkotika sabu, 1(satu) plastik klip ukuran besar bekas narkotika sabu, 1(satu) timbangan elekttik, 2(dua) Buah hand phone, uang penjualan Rp.230.000, 5(lima) bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan.
“Pelaku di Jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas Empat tahun penjara,” Ujar IPTU Sabran MP, SH
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku Narkoba di pelantaran gudang belacan milik Paisal di Dusun I Desa Bagan Asahan Induk kec. Tanjung Balai-Kab. Asahan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Pos Bagan Asahan guna penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Asahan).
Tinggalkan Balasan