Menu

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, SIK Press Realase Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang Yang Terjadi Di Bagan Asahan

Tribrata Polres Asahan – Polda Sumut.

Tribratanews – Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumatera Utara Press Realase mengamankan 4 (empat) Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Hari Kamis Taqnggal 16 Nopember 2017.

WhatsApp Image 2017-11-16 at 17.46.40(1)

Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, SIK dalam Press Realese di Mapolres Asahan Jl. Jend. Ahmad Yani Kisaran Kab. Asahan mengatakan bahwa :

WhatsApp Image 2017-11-16 at 17.46.40(2)

– Pada hari Senin Tanggal 13 Nopember 2017 Pukul 17.00 Wib Personil Pos Bagan Asahan Patroli dengan Menggunakan Kapal Motor Patroli di Perairan Wilayah Hukum Pos Bagan Asahan, melihat melintas 1 (satu) buah Perahu Kecil bermuatan 8 (delapan) orang penumpang yang dicurigai, kemudian petugas memberhentikan dan menepikan Perahu Kecil itu ke darat, dan ke delapan orang itu masing masing bernama :

  1. MUHAMMAD TAHIR.
  2. HEFFA LINUR.
  3. DALIN GINTING.
  4. ROY ARMI.
  5. TRI TINCE MONOARFA.
  6. MUHMAD KHADAFI.
  7. MUHAMMAD YUNUS SINAGA.
  8. Inisial NHP.

– Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ABK dan penumpang serta barang barang mereka bawa, mereka mengakui akan berangkat menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi Dokumen yang resmi, akan diberangkatkan dengan Kapal Tongkang yang sedang rusak di tepi perairan Sei Ular. Selanjutnya personil Pos Bagan Asahan mendatangi Kapal Tongkang yang rusak itu dan ternyata di Kapal Tongkang itu didapati 5 (lima) orang WNA yang juga hendak di berangkatkan ke Negara Malaysia.

– Kemudian ke 5 (lima) orang WNA itu di bawa ke Pos Bagan Asahan guna dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ke lima orang itu mengaku bernama :

  1. Kamal Mehta (Asal Negara Nepal)
  2. Ravin Thiran (Asal Negara Srilangka)
  3. Vimala Kantain (Asal Negara Srilangka)
  4. Jeay Chatiran (Asal Negara Srilangka)
  5. Tuthaya Kumar (Asal Negara Srilangka)

– Setelah Sat Reskrim Polres Asahan menerima ke 13 (tiga belas) orang tersebut maka dilakukan penyidikan, dan dari hasil penyidikan bahwa Sat Reskrim Polres Asahan menetapkan 4 (empat) orang pelaku masing masing ber Inisial : 1. S Als D Als R, 2. AM, 3. SR Als C, 4. NHP.

– Peran masing masing pelaku berbeda beda yang mana pelaku :

– S Als D Als R adalah sebagai agen yang menerima dan menyembunyikan di rumah pelaku bagi orang orang yang hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia.

– AM adalah sebagai pelaku yang menjemput orang orang yang hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia, kemudian menyerahkan kepada pelaku SR Als C.

– SR Als C adalah pelaku sebagai Agen yang biasa menampung dan menyembunyikan orang orang yang hendak di berangkatkan ke Negara Malaysia di rumah pelaku SR Als C, dan pada saat itu pelaku SR Als C menyerahkan kembali kepada F (pada saat ini melarikan diri DPO) adalah orang yang mengantarkan kepada awak Kapal pelaku NHP (ABK Kapal).

– NHP adalah pelaku ABK Kapal yang akan memberangkatkan dan Menyeberangkan orang orang yang hendak ke Negara Malaysia.

– Terhadap 4 (empat) orang WNA asal Negara Srilangka datang ke Indonesia melalui Pulau Nias dan kemudian hendak berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan Tanjung Balai Asahan melalui agen dengan biaya Rp. 16.000.000 (enam belas jutaru piah). Sedangkan terhadap 1 (satu) orang WNA asal Negara Nepal datang ke Tanjung Balai Asahan melalui Aceh. Dan terhadap ke 5 (lima) Orang Warga Negara Asing itu akan diserahkan ke Pihak Imigrasi Kodya Tanjung Balai Asahan.

– Sat Reskrim Polres Asahan telah menyita barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) Unit Kapal Tongkang dalam keadaan rusak.
  2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario tanpa plat nomor.
  3. 4 (empat) Unit Handphon merek Nokia.
  4. Uang tunai Rp. 229.000 (dua ratus dua puluh embilan ribu rupiah).

Terhadap ke 4 (empat pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana Perdagangan Orang sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dari Undang undang RI No. 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 (lima belas) Tahun, dan denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah.

Press Realase di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Asahan AKP P. Manurung, Kanit Jahtanras Ipda M. Chomaini, STK,  Kanit Ekonomi Ipda Agus Setiawan, STK.

Di tempat terpisah Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si membenarkan tentang Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa dalam kasus tersebut terdapat Warga Negara Asing yang berasal dari Negara Srilangka dan dari Negara Nepal dengan tujuan Negara Malaysia tanpa didukung dengan Dokumen yang Resmi, dan kasus itu saat sekarang ini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Asahan, masih dalam proses penyidikan yang nantinya akan di limpahkan ke Kejaksaan untuk di sidangkan.

(Humas Res Asahan)

Simpan

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

Profil Polres Asahan

3098