Menu

Kapolsek Bandar Pulau berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu

Tribrataresasahan – Polda Sumut, Polres Asahan, Polsek Bandar Pula,  Bertempat di Jalan jembatan Aek Sakur Dusun lll Desa Buntu Maraja Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan, Personil Polsek Bandar Pulau berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (9/1) Siang.

Pelaku an CANDRA KIRANA , (29 tahun,lk , islam, mocok – mocok, Dusun l Desa Gonting Malaha Kec Bandar Pulau kab Asahan).

Menurut Kapolsek Bandar Pulau AKP  Viktor Simanjuntak mengatakan Pada hari selasa tanggal 09 januari 2018 sekira pulul 14.00 wib, diperoleh informasi bahwa di jalan jembatan Aek Sakur Dusun lll Desa Buntu Maraja Kec.Bandar Pulau ada 1 ( satu ) org laki – laki yang dikenali bernama CANDRA KIRANA dengan mengendarai sepeda yamaha RX King warna merah dicurigai membawa ( hendak mengantar ) pesanan narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut maka dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh personel Polsek Bandar Pulau terhadap pelaku tersebut. Setelah dilakukan penangkapan maka dari tangan pelaku CANDRA KIRANA ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, Lanjutnya

index13 index15

Tersangka ditangkap beserta 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) kaca pirek, 1 ( satu ) unit handphone warna hitam merk star bery, 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha RX King warna merah no.pol bk 2293 JC,  Uang tunai senilai serta uang Tunai sekitar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang di duga uang hasil penjualan narkotika jenis shabu turut juga diamankan.

“Pelaku di Jerat dengan  Undang – Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas Empat tahun penjara,” Ujar AKP Viktor Simanjuntak

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku  Narkoba jenis Sabu di Jalan jembatan Aek Sakur Dusun lll Desa Buntu Maraja Kec.Bandar Pulau Kab. Asahan tersebut ,saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Asahan).

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

Profil Polres Asahan

4103