Tribrataresasahan – Bertempat di Dusun IV Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Personil Polsek Prapat Janji berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor Suzuki Satri FU 150 cc , Selasa(23/1) Sekira Pukul 02.30 Wib
Korban an ANDI KURNIAWAN, 27 thn, Lk, Wiraswasta, Islam, Dsn. I Desa Silau Maraja Kec. Setia Janji Kab. Asahan.
Pelaku an. SELAMAT RIANTO Als BOMBAT, Lk, Islam, Wiraswasta, Dsn. IV Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Menurut Kapolsek P. Janji AKP ZULHAJRI YS menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Juma’t, tanggal 03 November 2017 pukul 14.20 Wib Korban an ANDI KURNIAWAN mengalami Kehilangan sepeda Motor merk Suzuki Satria FU 150 cc di Dusun I Desa Silau Maraja Kec. Setia Janji Kab. Asahan. Kemudian Korban tersebut melaporkan Ke Polsek Prapat Janji pada hari Kamis, tanggal 09 November 2017 pukul 17.30 Wib.
Kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Tersebut dan Mendapat Informasi dari masyarakat ada seorang laki” bernama SELAMAT RIANTO Als BOMBAT yang beralamat di Dusun. IV Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, memiliki Sp. Motor Suzuki Satria FU tidak memiliki Surat yang Jelas dan ingin menjualnya dengan harga yang sangat murah.
Selanjutnya Kanit Reskrim mencari dan menuju Lokasi tersebut dan ditemukan di pinggir jalan tepatnya di Dusun. IV Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara ada Sp. Motor Suzuki Satria Fu dan seorang laki” (sesuai dengan ciri” nya) yang dicurigai sedang duduk di warung. Selanjutnya Kanit Reskrim dan Personil Reskrim P. Janji langsung melakukan penangkapan setelah diperiksa dan Interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Prapat Janji beserta 1 (Satu) Unit Sp. Motor Suzuki FU No. Pol. BK 2051 QAD hasil curiannya telah diamankan di Polsek serta Saksi Korban telah di buatkan BAP membenarkan Sp. Motor Suzuki FU No. Pol. BK 2051 QAD tersebut adalah miliknya.
tersangka ditangkap beserta 1 (Satu) Unit Sp. Motor Suzuki FU No. Pol. BK 2051 QAD
“Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Ujar AKP Zulhajri YS
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku Curanmor di Dusun IV Desa Benteng Jaya Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Prapat Janji guna penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Asahan).
Tinggalkan Balasan