Menu

Kapolsek Pulau Raja Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu

ribrataresasahan – Bertempat  di Dusun IV Desa Portu Kec. Pulau Rakyat , Kab Asahan, Kapolsek Pulau Raja bersama Personilnya berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (24/1) sekira Pukul 10.00 Wib.

Pelaku an. Hendrik, (35 thn, wiraswasta, Islam Dsn V Desa Portu Kec. Pulau rakyat Kab Asahan).

Menurut Kapolsek Pulau Raja AKP Pardosi, SH menjelaskan Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 pukul 09.30 wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa Hendrik sedang Mengedarkan Sabu dirumahnya kemudian Kanit Reskrim dengan 3 orang anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sabu didalam kamarnya, selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polsek Pulau Raja guna Penyelidikan lebih lanjut.

index7

Tersangka ditangkap beserta 3(tiga) Paket Sabu-sabu seberat 0, 53 gram, 27(dua puluh tujuh) bh plastik transparan kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah kompeng, 4 buah mancis, 18 buah pipet,  uang Rp 36.000, 1 unit Hp merek Nokia warna putih juga turut diamankan.

“Pelaku di Jerat dengan  Undang – Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas Empat tahun penjara,” Ujar AKP H Pardosi, SH

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku  Narkoba di Dusun IV Desa Portu kec. Pulau Rakyat Kab Asahan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Raja guna penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Asahan).

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

Profil Polres Asahan

4103