Tribrataresasahan – Bertempat di Dusun IV Desa Portu Kec. Pulau Rakyat , Kab Asahan, Personil Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan 1 (satu) Orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (24/1) sekira Pukul 09.00 Wib
Pelaku an. Meijulpansyah Siagian, (37 Tahun, Buruh, Islam, Dusun IV Desa Portu Kec. Pulau Rakyat , Kab Asahan).
Menurut Kapolsek Pulau Raja AKP Pardosi, SH menjelaskan Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 pukul 08.30 wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa Meijulsyah Siagian sedang menyabu dirumahnya kemudian Kanit Reskrim dengan 5 orang anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka dimaksud dan saat digrebek ditemukan Tersangka sedang mengisap sabu didalam kamarnya
saat dilakukan penggeledahan didalam kamarnya didapatkan BB tersebut, selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polsek Pulau Raja.
Tersangka ditangkap beserta satu unit HP Merk Nokia, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah bong terbuat botol larutan cap kaki tiga, Tujuh buah mancis, satu buah mancis ada jarumnya, satu buah kaca pirex, tujuh buah pipet, serta sembilan buah plastik klip kosong juga turut diamankan.
“Pelaku di Jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas Empat tahun penjara,” Ujar AKP H Pardosi, SH
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku Narkoba di Dusun IV Desa Portu kec. Pulau Rakyat Kab Asahan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Raja guna penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Asahan).
Tinggalkan Balasan