Tribratraresasahan – Team gabungan unit jatanras Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja telah melaksanakan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Ledong Barat Kec. Aek Ledong Kab. Asahan(25/1) Pagi
Korban an. SUDARNO Alamat Dusun II Desa Damuli Kebun Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhan Batu Utara
Identitas Pelaku an. MUHAMMAD NASIR Alias TUNGIR (24 THN, ISLAM, MOCOK2 Lk. V kel. Aek loba pekan kec. Aek kuasan Kab. Asahan)
Menurut Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda M Chomaini STk menjelaskan Kronologis Kejadian Sesuai Laporan masyarakat kepada Polisi Pada hari selasa tanggal 02 januari 2018 sekira pukul 22.30 WIB , pelapor beserta istri pelapor An. YUSRI HERAWATI da cucu pelapor RAKA SETIA WIBOWO yang berusia 6 thn hendak pulang dari kisaran ke damuli kebun dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario sesampainya di jalinsum Aek ledong pelapor di pepet oleh 2 org laki-laki yg tdk di kenal dengan mengendarai sepeda motor jenis supra warna hitam tanpa kap dan plat nomor, kemudian pelaku menarik tas milik istri pelapor sehingga istri pelapor dan cucu pelapor terjatuh mengakibatkan mengalami luka di bagian kepala dan kaki, melihat istri dan cucu pelapor jatuh, pelapor menolong istri dan cucu nya tsb, kemudian pelaku berhasil membawa tas milik istri pelapor yg berisi : Uang tunai sebesar Rp. 526.000 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah), 2 buah handphone merk nokia, 2 buah ktp An. Sudarno dan Yusri herawati, 2 buah sim C dan sim A an. Sudarno, Npwp an sudarno, 2 buah stnk sp. Motor jenis honda vario nomor bb 4926 hp dan yamaha mio nomor plat bk 9692 lj, akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja.
Kapolsek Pulau Raja AKP H Pardosi, SH saat di konfirmasi Melalui Sambungan Telepon Menjelaskan Kronologis Penangkapan Pelaku Berdasarkan laporan Masyarakat pada Hari Kamis Tanggal 02 Januari 2018, Kapolsek memerintahkan Team gabungan unit jatanras Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja untuk melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tgl 24 Januari sekira pukul 00.30 wib unit jatanras mendapat informasi dari informen dan saksi di TKP yang mengetahui ciri- ciri pelaku, Berdasarkan informasi dari informen diduga pelaku pencurian sedang berada di Desa ledong Barat Kec. Aek Ledong kab. Asahan kemudian Team Gabungan unit jatanras dan Polsek Pulau Raja bergerak ke Desa tersebut Untuk melakukan penangkapan, pada Saat Tsk ditangkap, Tsk mencoba melukai petugas dengan pisau kemudian mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada TSK. pada pukul 02.00 wib Tim Gabungan unit jatanras dan Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut selanjutnya bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan petugas berhasil mengamankan BB berupa Satu buah pisau, 1 buah tas sandang warna coklat milil korban, 1 buah dompet milik korban, 1 buah ktp An. Sudarno,1 buah sim A An. Sudarno,1 buah sim C An. Sudarno
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M.Si, di dampingi Kasubbag Humas Polres Asahan AKP Patar Manurung membenarkan, bahwa tim Gabungan Unit Jatanras Dan Polsek Pulau Raja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian, dengan kekerasan (curas). Sementara tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Asahan, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Asahan)
Tinggalkan Balasan