Tribrataresasahan – Kapolres Asahan AKBP KOBUL SYAHRIN RITONGA .SIK MSI melaksanakan Pres release hasil tangkapan Satuan reskrim Tindak Pidana Perjudian 303′ KUHPIDANA tahun 2017′ dan 2018 dan Penangkapan Tersangka perakit senjata api jenis AK 47 dengan peluru Kelereng. melanggar pasal 1. UUD ( undang undang darurat ) no. 12 / Drt / tahun 1951, Senin(19/2) Siang
Dijelaskan oleh Kapolres hasil tangkapan penyakit masyarakat Tindak Pidana Judi pada tahun 2017 ada 67 Kasus dengan tersangka sebanyak 87 orang dan barang bukti uang sejumlah Rp. 9.914.000 sedangkan tahun 2018 tetdapat 17 kasus dengan Tersangka 20 orang dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 3.807′.000,
Kapolres Asahan AKBP KOBUL SYAHRIN RITONGA .SIK MSI berharap kedepan terjadi penurunan angka kejahatan judi dengan upaya – upaya yang dilaksanakan Polres Asahan seperti kegiatan Preentip(Penyuluhan), Preventip(Pencegahan) dan Persuasip(Penindakan) yang dengan rutin ditingkatkan dilaksanakan Polres Asahan.
Adapun penangkapan terhadap perakit senjata adalah merupakan kerjasama yang baik masyarakat dengan Polres Asahan , yang telah nemberikan informasi tentang adanya warga yang merakit senpi, Kesigapan unit Reskrim dan Polsek simpang Empat melidik informasi dan lakukan penangkapan terhadap Tersangka AHMAD BAKRI SIREGAR , 35 tahun, Islam, warga Dusun 4 Desa Pulau Maria. Kec Teluk Dalam Kab. Asahan, Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 thn.
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 pucuk senjata jenis AKP 47 dan 8 pucuk yang sedang dirakit, Adapun harga per pucuk dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp. 200.000.
(Humas Polres Asahan)
Tinggalkan Balasan