Tribrataresasahan – Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si melaksanakan Pers Conference atas keberhasilan Satuan Narkoba Polres Asahan dalam melakukan pengungkapan kasus Narkoba, pada hari Minggu Tanggal 11 maret 2018 sekira Pukul 17.30 Wib, bertempat di Pinggir pantai Teluk Nipah Seo Bedabu Dusun III Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung balai Kab. Asahan, Senin(12/3) Siang
Kegiatan Pers Conference tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sei Kepayan AKP Sutarno, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Kasubbang Humas Polres Asahan AKP Patar Manurung, serta para Wartawan Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatanya Kapolres Asahan menjelaskan Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai nelayan mengatakan ada 1 kotak piber ikan yang terletak di pinggir pantai karena tidak biasanya melihat adanya kotak piber ikan yang terletak. Kemudian masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Kadus , selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas dan bersama sama mengecek piber tersebut. Pada saat di Tkp ada terdengar teriakan dari dalam perahu yang bersandar di pantai melarang orang untuk dekat dan membuka piber . Kemudian piber di buka ternyata didalam peti piber ikan tersebut berisikan barang sejenis Narkoba. Mengetahui isi piber tersebut petugas bhabinkamtibmas berusaha untuk menangkap orang yang teriak diduga pemilik peti piber ikan , dengan melakukan tembakan peringatan kearah perahu namun yang diduga pemilik ( Orang yang teriak melarang ) melarikan diri dengan cara loncat ke air sehingga tidak berhasil diamankan.
Atas kejadian dan temuan ini Bhabinkamtibmas Apitu MJ. Dolok Saribu melaporkannya ke Kapos Bagan IPTU Sabran Muslim Panjaitan, SH bersama Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutarno Selanjutnya dilaporkan ke Kasat Narkoba AKP. Wilson Siregar bersama sama untuk melakukan pengecekan di Tkp dan barang bukti lainnya serta mengamankan Barang bukti yang diduga Narkoba dan perahu nelayan yang diduga digunakan untuk mengangkut piber ikan yang diamankan ke Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita berupa 6(enam) plastik besar yang berisi pil ekstasi warna biru dan kuning diperkirakan jumlah 30.000(tiga puluh ribu) butir, 6(enam) Plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus oleh aluminium poil diperkirakan berjumlah 6(enam) Kg, serta 1(satu) Unit Perahu nelayan. Jelas Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik, M. Si.
(Humas Polres Asahan)
Tinggalkan Balasan