Tribrataresasahan – Berdasarkan Surat Telegram Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik Nomor : ST/116/V/2018 tgl 12 Mei 2018 tentang perintah melaksanakan pemberantasan premanisme /pungutan Liar di Kabupaten Asahan.
Menindak lanjuti Surat telegram Tersebut, Personil Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar razia dan berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku Premanisme dengan Modus Operandi melakukan pemungutan liar terhadap Pengendara R2 dan Pengendara R4 yang Parkir di pinggir jalan di Dusun II Desa Silo Bonto Kec Silo Laut Kab Asahan, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 11.30 wib.
Pelaku an. .ROY (Lk,36 th, Islam, Wiraswasta, almt Dusun II Desa Silo Bonto Kec Silo Laut Kab Asahan).
Menurut keterangan, Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady mengatakan bahwa pada hari ini kamis tgl 26Juli 2018 sekira pukul 11.20 Wib, Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pelaku meminta minta uang terhadap Pengendara R2 dan R4 yang melintas dengan alasan memperbaiki jalan Dusun II Desa Silo Bonto Kec Silo Laut Kab Asahan kemudian Kapolsek memerintakan Unit Reskrim Polsek Air Joman Untuk mengecek informasi tersebut. Sesampai di tkp benar pelaku sedang melakukan pungli kepada setiap Pengendara yang melintas, kemudian Personil Reskrim Polsek Air Joman langsung mengamankan pelaku tersebut ke Polsek Air Joman guna Proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 7.000 (tujuh ribu rupiah)Kemudian kita lakukan Tindakan kepolisian terhadap pelaku dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis ( dibina). jelas Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady
(Humas Polres Asahan).
Tinggalkan Balasan