Tribrataresashan – Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik melalui Waka Polres Asahan Kompol B Panjaitan menggelar Press Conference terkait Permasalahan kepemilikan akun sosial media FACEBOOK an. AIPDA SAPERIO PINEM Brigadir pada Polres Asahan yang telah membuat, memviralkan ke Sosial media ttg penghinaan / pelecehan Agama. jumat(31/8) Siang.
Kegiatan Press Conference tersebut di hadiri oleh Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marluddin S.Ag, Kasat Reksrim AKP M Arif Batubara Sik, Kasat Sabhara Polres Asahan AKP Nasib Manurung SH, Kasat Binmas Polres Asahan AKP Dahrun Harahap SH, Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA M Chomaini STk serta para Wartawan media cetak dan Media elektronik dari Kabupaten Asahan.
Dalam Kesempatanya Waka Polres Asahan Kompol B Panjaitan menjelaskan Kronologis kejadian bahwa Pada Hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira Pukul 09.00 Wib Polres Asahan mendapat laporan dari masyarakat bahwa akun Facebook Saperio Pinem Ada memposting status yang bertuliskan “Nabi Muhammad ….tukang… istri orang (Sensor) dan berdasarkan laporan masyarakat tersebut Kapolres Asahan memerintahkan 4 (empat) personil Si Propam Polres Asahan untuk mengamankan tersangka SP yang diduga sebagai pemilik akun Saperio Pinem tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui benar ada memiliki akun Facebook dengan nama akun Saperio Pinem tersebut dan tersangka memiliki akun facebook tersebut sudah sejak 6(enam) bulan yang lalu dan tersangka juga mengakui benar ada membuat status melalui akun facebook tersangka tersebut, dan tersangka melakukan hal tersebut pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 Wib tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan tersangka ada melihat postingan status yang berisi penghinaan terhadap Yesus dan Maria yang merupakan Tuhan Dalam Kepercayaan Tersangka.
Kemudian kita lakukan penahanan serta menempatkan diruang khusus, karena sesuai hasil Tes Urin yang dilakukan Si Propam Polres Asahan bahwa sdr Saperio Pinem terbukti Positif mengandung zat Metamfetamine(menggunakan Narkoba), untuk perkara pelanggaran disiplin di proses oleh Provos Polres Asahan sedang untuk statusnya yang ada di Facebook diproses oleh Satuan Reskrim Polres Asahan.
Tersangka kita jerat Pasal 45 huruf A UU RI No 19 tahun 2016 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 28 ayat (2)UU RI Nomor 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka (1) UURI No 40 tahun 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Subs Pasal 156a dari KUHPidana dengan ancaman 6 tahun Penjara, tegas Waka Polres Asahan Kompol Bernad Panjaitan
Dari tangan tersangka Polisi Menyita Barang Bukti berupa 1(satu) Unit Hp Samsung Merk J3 Warna Hitam, 1(satu) buah Sim Card 3 serta lembaran Screnshoot Akun Facebook Saperio Pinem turut juga diamankan.
Selanjutnya Tindak yang dilakukan berupa pemeriksaan saksi sebanyak 6(Enam) Orang, Rik Ahli bahasa(dari balai bahasa Sumut), Ahli Agama(ketua Mui Kab. Asahan),Sita Barang Bukti, pemeriksaan di gital forensik terhadap BB, BAP tersangka, Melakukan Penahanan terhadap tersangka serta memberitahukan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Kemudian Rencana tindak lanjut Polres Asahan akan memeriksaan kasus ini ke Ahli ITE dari Menkominfo RI, Mengambil Hasil pemerikaan digital forensik terhadap BB serta Kirim Berkas Perkara ke kejaksaan Negeri Asahan, Tutur Waka Polres Asahan Kompol Bernard Panjaitan.
(Humas Polres Asahan)
Tinggalkan Balasan