Menu

KAPOLSEK SEI KEPAYANG BERHASIL MENGAMANKAN 2(DUA) ORANG PRIA PELAKU PENYALAGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

Tribrataresasahan – Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang Pria yang memiliki, menguasai, memakai dan menjual Narkoba berupa Sabu di sebuah Gubuk di Dusun V Bandar Jawa Desa Sei Apung Kec Tanjung Balai Kab. Asahan, Pada hari ini Jumat 31  Agustus 2018 pukul 17.00 wib.

Pelaku   An. FITRA WALDI ALS ULONG(lk2,37thn, mocok2, Dusun V Bandar Jawa Fs Sri Apung Kec Tanjung Balai Asahan) dan an. ULIL AMRI ALS MADON (lk2,35th, Islam, pekerjaan Nelayan, Dusun V  Bandar Jawa Ds Sei Apung Kec. Tg balai Asahan).

Menurut Keterangan Kapolsek Sei Kapayang AKP Sunarto menjelaskan Setelah mendapat informasi dari seorang Warga Bahwa adanya Lokasi dan tempat yang dijadikan Transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu di Dusun V Bandar Jawa Desa Sei Apung Kec Tg. Balai Asahan, maka Kapolsek melaksanakan brefing dan App terhadap Personil Opsnal,

Kemudian pada hari Jumat 31 Aguatus 2018  pkl 16.30 wib, Kapolsek beserta waka Polsek, Kanit Reskrim dan Lima  Personil menuju sasaran dan lidik lanjut, maka setelah  informasi dinyatakan akurat maka Petugas langsung melakukan penindakan dengan penggerebekan dan mengeledah  di Lokasi dan saat itu para Tersangka melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, selanjutnya kapolsek bersama tim berhasil mengamankan seorang an FITRA WALDI ALS ULONG saat ditangkap Ianya  langsung membuang bungkusan plastik putih dan oleh tim tersebut disuruh mengambil barang yang dibuangnya dan dipertunjukannya bahwa ternyata plastik tsb berisikan sabu, sedang tersangka An. Ulil Ambri berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri.

Saat dikonfirmasi Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik membenarkan penangkapan dua Orang Pelaku Narkoba Pelaku   An. FITRA WALDI ALS ULONG dan an. ULIL AMRI ALS MADON saat ini kedua Pelaku tersebut telah kita amankan di Mapolsek Sei Kepayang guna Proses Penyidikan lebih Lanjut.

Ditambahkanya atas Perbuatan kedua Pelaku tersebut pelaku dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

IMG-20180831-WA0100

Sedang Barang Bukti yang berhasil di sita polisi adalah 1(satu) paket plastik putih tranparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 2,84 gr, 1(satu) plastik putih sisa/bekas tempat diduga sabu, 1(satu) plastik putih berisikan 15 plastik kecil kosong, 2(dua) bong alat isap sabu, 1(satu)buah mancis, 1(satu) buah hp merk Mito warna hitam putih, 1(satu) kotak kosong    rokok lucky strike serta 1(satu)buah kaca pirek turut juga diamankan, Kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

(Humas Polres Asahan)

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.