Menu

KANIT RESKRIM POLSEK PULAU RAJA BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA PENGEDAR SABU

Tribrataresasahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut dalam rangka Operasi Antik Toba 2018, berhasil mengamankan seorang Pria Pelaku peredaran Narkotika diduga jenis Sabu di Dusun VI Desa Manis Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan, Sabtu(1/9) malam

Menurut keterangan Kapolsek Pulau Raja AKP H Pardosi SH Melalui Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA B Simamora menjelaskan Bahwa Pelaku tersebut bernama “EDI SYAHPUTRA”, (Lk, 25 thn, Islam, Pedagang , alamat Dusun V Desa Pulau Rakyat Pekan Kec. Pulau Rakyat , Kab. Asahan).

Kemudian Dari hasil penangkapan tersebut unit Reskrim berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik kecil di duga berisi sabu berat 0,7 gram, 1 buah mancis, 3 buah pipet, 1 buah HP Merk Nokia C3 warna hitam silver, Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), serta 1 buah tas sandang warna hitam turut juga diamankan kata Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA B Simamora.

IMG-20180902-WA0005

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik saat di konfirmasi membenarkan penangkapan seorang Pria pelaku Narkotika yang di duga jenis sabu an. Edi Saputra dengan Kronologis penangkapan, bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Pulau Raja AKP Pardosi SH bahwa Pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul 22.00 Wib, di Dusun VI Desa Manis Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan, tepatnya di lapangan bola kaki PTPN IV Pulo Raja Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan sering dijadikan sebagai tempat transaksi penyalagunaan Narkotika yang diduga sabu.

Kemudian Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA B Simamora bersama timnya melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut dan benar bahwa ada seorang pelaku sedang berdiri menunggu pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkoba jenis Sabu dengan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) buah plastik di duga berisi Sabu dengan berat 0,7 gram, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja guna proses sidik lebih lanjut.

Akibat Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

(Humas Polres Asahan)

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.