Menu

KAPOLSEK PRAPAT JANJI BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA PENGISAP SABU

Tribrataresasahan – Satuan Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Polda Sumut telah berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang yang diduga tersangka atas Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – sabu, pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2018 sekira pukul 01.00 wib di Afdeling III Kebun Sei Silau Desa Mekar Sari Kec. Buntu Pane Kab. Asahan.

Pelaku/Tersangka an. TONI alias MILEP, (36 thn, Islam, Karyawan PTPN III Kebun Sei Silau, Dsn II Desa Bangun Sari Kec. Setia Janji Kab. Asahan).

Menurut keterangan yang diberikan Kapolsek Prapat Janji AKP Ramadhani, SH, MH Kronologis Pada hari  Jumat sekira pukul 23.30 Wib, Kapolsek Prapat Janji mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada orang yang sedang menggunakan Narkotika Di areal Kebun Sei Silau.

Kemudian oleh Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Ka team Aiptu B. Silaen beserta Anggota Reskrim (Bripka J. Sinaga, Brigadir A. Harris Pane, Bripda T. Lubis)berangkat menuju TKP. Sesampainya di TKP pada hari sabtu pukul 00.40Wib, kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap  TONI alias MILEP  yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di areal Afd III Kebun Sei Silau.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu – sabu miliknya untuk dipakai. Kemudian pada pukul 01.00 wib tersangka di bawa ke Polsek Prapat Janji guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan Pelaku Polisi menyita Barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kaca pirex yang berisi lekatan diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah bong dari botol sprite berwarna hijau turut juga diamankan.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polsek Prapat janji terhadap pelaku Narkotika jenis sabu sabu an. Toni di Apdeling III Kebun Sei Silau Desa Mekar Sari Kec. Buntu Pane Kab. Asahan dan Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Juga telah memeriksa tersangka dan menyita barang bukti tersebut guna Proses Penyidikan lebih lanjut

Akibat Perbuatanya, Pelaku di jerat dengan UU RI no 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

(Humas Polres Asahan)

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

Profil Polres Asahan

4245