Menu

KAPOLSEK PULAU RAJA BERHASIL MENGAMANKAN DUA ORANG PRIA PELAKU PENGEROYOKAN CENTENG PT SOCPINDO

Tribrataresasahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut, berhasil mengungkapan kasus kekerasan secara bersama sama terhadap Korban An. HISAR NABABAN (Lk, 50 tahun, Karyawan PT Socpindo Aek Loba, Kristen, Dusun V Desa Aek Nabuntu Kec. Aek Ledong Kab. Asahan)di Blok 108 Afd. V Perkebunan PT Socpindo Aek Loba Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan. Senin(3/9) Siang.

Pelaku Kekerasan yang berhasil diamankan adalah SADI alias SADOT,( Lk, 38 thn, mocok2, alamat Dusun V Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong kab. Asahan) dan JUNAIDI (Lk, 22 tahun, Wiraswasta, Islam, Dusun V Desa Ledong Barat Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.

Menurut keterangan, Kapolsek Pulau Raja AKP H Pardosi SH melalui kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda B Simamora, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari Korban an. Hisar Nababan menjelaskan bahwa Tersangka An. SADI, JUNAIDI dan SANTO (Belum tertangkap), Dkk awalnya melakukan pencurian buah kelapa sawit PT Socpindo pada hari Selasa 07 Agustus 2018 sekira pukul 04.00 wib di Blok 108 Afd. V Perkebunan PT Socpindo,kemudian diketahui oleh Centeng(korban) An. HISAR NABABAN, saat diketahui centeng tersangka kabur dan meninggalkan buah kelapa sawit hasil curian serta 3 (tiga) unit sepeda motor lalu tersangka bernama JUNAIDI memberitahukan kepada temannya bernama SANTO (Belum tertangkap) untuk minta bantuan mengambil Sepeda motor yang telah diamankan oleh Centeng Kebun tersebut, lalu tersangka JUNAIDI bersama 7 (tujuh)  orang temanya kembali mendatangi Centeng Kebun yang bernama HISAR NABABAN kemudian terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan oleh kawan Pelaku, mendapat laporan dari korban Hisar Nababan Polisi Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyelidikan di tkp, selanjutnya pada hari Senin tgl 3 September 2018 Polsek Pulau Raja Berhasil Mengamankan 2 orang Pelaku pengerokan tersebut, Sedang pelaku lain tetap kita lakukan pengejaran.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan penangkapan 2(dua) orang pelaku kekerasan secara bersama – sama an. SADI dan Junaidi, Saat ini kedua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku juga Personil Polsek Pulau Raja berhasil menyita Barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan sarung berwarna Biru muda turut juga diamankan.

Ditambahkanya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 170 yo 351 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama – sama diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

(Humas Polres Asahan)

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.