Menu

KAPOLSEK BANDAR PULAU BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA PELAKU PENGEDAR SABU DI DESA AEK NAGAGA

Tribrataresasahan – Operasi Antik Toba 2018 Berlangsung, Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut AKP Viktor Simanjuntak berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalagunaan narkotika Jenis Sabu di Pondok PTPN III Bandar Selamat Dusun V Desa Aek Nagaga Kec. Rahuning Kab.  Asahan, Rabu(5/9) Siang.

Pelaku An.  Pura Ramdhan (26 THN, wiraswasta, Alamat Dusun I Desa Sengon Kec. Aek Kuasan Kab.Asahan).

Dari tangan pelaku Polisi menyita Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu sabu beserta 1(satu) unit HP merk Nokia turut juga diamankan.

Menurut keterangan Kapolsek Bandar Pulau  AKP Viktor Simanjuntak menjelaskan bahwa pada hari ini rabu tanggal 5 September 2018 Sekira pukul 10.30 wib Kapolsek Bandar Pulau mendapat imformasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Aek Nagaga ada orang tidak dikenal di duga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Unit Ops Reskrim Polsek Bandar Pulau dipimpin oleh AIPTU WAGIMIN untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah berada di TKP,  benar di temukan satu orang yang dicurigai di duga sebagai pengedar/kurir narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan membuang Barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut, berkat kecerdasan petugas polisi dilapangan, tersangka dan barang bukti sabu berhasil diamankan Personil Polsek Bandar Pulau.

Sambungnya penangkapan tersebut juga di saksikan oleh kepala Dusun V Desa Aek Nagaga, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bandar Pulau untuk di lakukan proses hukum, Dari interogasi awal tersangka mengakui bahwa 2(dua) bungkus sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka sudah 2(dua) bulan ini bekerja sebagai kurir narkoba jelas Kapolsek Bandar Pulau AKP Viktor Simanjuntak.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu an.  Pura Ramdhan oleh Polsek Bandar Pulau, Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik kecil yang di duga berisi sabu, saat ini Pelaku tersebut telah di Limpah ke Satuan Narkoba Polres Asahan guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan Ancaman minimal 4 tahun Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

Kami himbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Asahan apabila melihat, menemukan, serta mengetahui adanya pelaku penyalagunaan Narkotika segera hubungi Polisi  yang di kenal agar Dapat segera ditindak lanjuti, Himbau Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi Sik.

(Humas Polres Asahan)

Share it! Twitter Facebook Google + Pinterest Linkedin
  • tweet

No comments

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.